Pada Jaman Yang Serba Canggih Seperti Sekarang Ini ...
Banyak nya Para Orang-orang Mencoba dan Mendapatkan Penghasilan Melalui Internet ...
Dan Ada Dari Beberapa Para Pencari Penghasilan Online Tersebut Ikut Yang Namanya TRADING FOREX ...
Pada Kesempatan Kali Ini Saya Ingin Berbagi Informasi Mengenai Hukum Forex Di Mata Islam...
Mungkin Sebagian Sudah Tahu... Dan Mungkin Bagi Beberapa Orang Yang Baru Mengenal Trading Forex Atau Yang Masih Belum Memahami Apa Itu Trading Forex Serta Hukum nya...
Forex menurut Islam itu halal atau tidak?
Forex
(Foreign Exchange) atau lebih dikenal oleh masyarakat sebagai Valas
(Valuta Asing), saat ini tengah menjadi bisnis yang mendapatkan sorotan
dari masyarakat. Penawaran “kaya mendadak” yang diusung oleh bisnis ini
mampu menarik minat masyarakat banyak untuk belajar forex. Bahkan,
sebagian besar masyarakat sudah banyak yang menggilai bisnis forex.
Meski
demikian, penawaran “kaya mendadak” tidak serta merta berlaku bagi
semua pelaku bisnis atau trader forex. Hanya mereka yang pandai
menjalankan bisnis inilah yang mampu mewujudkannya, sedangkan mereka
yang ceroboh bukan mustahil akan miskin seketika. Sekilas penawaran
seperti ini terlihat seperti aktivitas yang untung-untungan. Namun, jika
ditelusuri lebih jauh, bisnis forex tidaklah demikian.
forex menurut islam
Forex Menurut Islam – Halal atau Tidak?
Untuk
lebih memperjelas hukum forex menurut Islam, berikut ini akan
disampaikan pembahasan yang mudah-mudahan bisa memberikan pencerahan
kepada siapa saja yang memerlukan informasi seputar hukum forex dalam
Islam. Mereka yang pernah menanyakan hal ini tentunya tidak ingin
mengambil langkah salah dengan menggeluti bisnis yang dilarang oleh
agama, khususnya Islam.
Hukum Forex Menurut Islam
Bisnis
trading forex termasuk ke dalam kategori masalah hukum Islam yang
kontemporer. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah hukum
fi ma la nasha fih (tidak memiliki referensi hukum yang pasti). Maka
dari itu, untuk dapat mengelompokkannya ke dalam bisnis yang
diperbolehkan atau dilarang menurut islam, perlu ada usaha yang lebih
cermat, terutama dalam melihat pola dan mekanisme forex.
Syariat
Islam telah Allah Swt. turunkan sebagai tuntunan hidup yang
mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-quran dan
hadits menyempurnakannya dengan mengetengahkan norma bisnis umum dan
prinsif-prinsipnya yang tidak boleh dilanggar. Prinsip umum trading
forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang berlaku
pada masa Rasulullah, yakni harus dilakukan dengan kontan atau tunai
(naqdan) agar bebas dari transaksi ribawi (riba fadhl).
Hadis
Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi jual beli enam
komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi.
Sabda
Rasulullah saw: “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan
perak, barli dengan barli, sya’ir dengan sya’ir (jenis gandum), kurma
dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama
haruslah secara kontan (yadan biyadin/naqdan). Maka apabila berbeda
jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.” (HR.
Muslim).
Bisnis Forex
Dengan berdasar pada
hadis yang disebutkan di atas, dalam kitab al-Ijma’, hal. 58-59, Ibnu
Mundhir membuat sebuah analagi tentang hukum forex menurut Islam.
Menurutnya, bisnis forex sama dengan pertukaran emas dan perak, yang
dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah sharf yang keabsahannya
telah disepakati para ulama. Dengan demikian, emas dan perak sebagai
mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupiah ditukarkan
dengan Rupiah (IDR) atau Dolar kepada US Dolar (USD), kecuali nilainya
setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul
potensi riba fadhl sebagaimana yang dilarang dalam hadits di atas.
Namun,
ketika jenisnya berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar atau
sebaliknya, maka itu dapat dilakukan sesuai dengan harga pasar (market
rate) yang berlaku saat itu dan harus kontan/on spot (taqabudh fi’li)
berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Perkara kontan dan tunai,
sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, didasarkan
pada kelaziman pasar yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya
(settlement) harus melewati beberapa jam karena harus melewati proses
transaksi. Adapun harga pertukarannya didasarkan atas kesepakatan
penjual dan pembeli serta sesuai dengan market rate.
Berdasarkan
pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor:
28/DSN-MUI/III/2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas pada
prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Tidak untuk spekulasi (untung-untungan);
Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan);
Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh); dan
Apabila
berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang
berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Jenis Transaksi Forex :
Adapun ketentuan mengenai hukum jenis-jenis transaksi valas, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut.
Transaksi
Spot: hukumnya boleh karena penyelesaiannya paling lambat dua hari
setelah transaksi dilakukan. Waktu dua hari dianggap sebagai waktu untuk
menyelesaikan proses transaksi internasional.
Transaksi
Forward: hukumnya tidak boleh karena transaksi ini dilaksanakan
berdasarkan harga sekarang, namun pemberlakuannya untuk masa yang akan
datang, antara dua hari sampai satu tahun ke depan. Akan tetapi hukumnya
menjadi boleh ketika dari awal sudah dilakukan dalam bentuk forward
agreement untuk kebutuhan yang tidak bisa dihindari (lil hajah).
Transaksi Swap: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir).
Transaksi Option: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir).
Nah,
itulah pembahasan seputar forex menurut Islam. Lebih Dan Kurang Saya Mohon Maaf...
Semoga informasi yang
terdapat dalam artikel tadi mampu memberikan pencerahan dan Manfaat kepada Anda
Khususnya pemeluk agama Islam yang hendak belajar Trading Forex.
Sumber : http://goo.gl/OHT7Jt
1 comment:
Post a Comment